HUKUM MENGGUNAKAN HIJAB

HIJAB DALAM AL-QUR’AN

Seringkali kita mendengar perkataan mengenai hukum di wajibkannya menggunakan hijab. Malah beberapa orang ada yang mencari tahu kebenaran hukum diwajibkannya menggunakan hijab, hingga akhirnya orang-orang tersebut mengatakan “saya tidak menemukan dalil di dalam al-qur’an yang mewajibkan perempuan untuk menggunakan hijab” dan orang lainnya berkata “menggunakan hijab tidak diwajibkan asalkan kita tetap melaksanakan ibadah lainnya dan melepas hijab bukan perbuatan yang dosa”. Namun ada juga yang mengatakan “perempuan yang melepas hijabnya sama dengan maksiat dan harus diikuti dengan bertaubat”.

Lalu dari pernyataan tersebut, apa yang harus kita lakukan ?

Jawab :

Sebelumnya kita perlu bertanya pada diri sendiri, apakah saya mampu untuk berijtihad dalam hukum agama atau hanya mampu bertaklid saja ? Jika kamu hanya mampu bertaklid, maka kamu tidak perlu tahu dalil-dalil hukumnya karena kamu tidak memiliki alat-alat yang diperlukan.

Ada ulama yang memang berada khusus atau ahli dalam menangani hukum-hukum agama, sebagaimana kamu ketahui ada dokter yang khusus dan ahli dalam setiap bidangnya, seperti dokter mata, dokter penyakit dalam, dokter telinga, dokter bedah dan lainnya.

Jika kamu membaca Al-qur’an dengan tujuan untuk ibadah dan bukan untuk menggali suatu hukum, maka kamu bisa menjangkau beberapa hukum didalamnya. Mungkin saja ketika kamu membaca Al-qur’an, kamu kurang memahami isi dari firman Allah Swt.  padahal beberapa ayat di dalam Al-qur’an Allah Swt. telah menyampaikan firmannya terkait perempuan yang harus mengulurkan jilbab nya sekujur tubuh dan perintah Allah  untuk tidak memperlihatkan perhiasan kecuali yang biasa nampak pada dirinya.

Firman Allah Swt. :

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ   

 ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَنۡ يُّعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمً

            “Wahai Nabi ! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmim, “Hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

(Q.S Al-Ahzab : 59)

 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

          Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Pada Surah Al-Ahzab ayat 59, telah jelas bahwasannya Allah memerintahkan Nabi untuk memberitahukan kepada istri-istri dan anak-anak perempuannya untuk mengulurkan hijab keseluruh tubuh, supaya mudah dikenali dan untuk menjaga diri mereka. Kemudian dalam Surah An-Nur ayat 31 Allah Swt. juga memerintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan untuk menundukan pandangan terhadap aurat-aurat yang tidak boleh mereka lihat, agar terpelihara kemaluan mereka dari perkara yang Allah haramkan. Dan Allah Swt. perintahkan mereka untuk tidak perlihatkan perhiasan mereka dihadapan kaum lelaki, dan hendaknya mereka juga berusaha keras untuk menyembunyikannya, kecuali pakaian luar yang biasa mereka kenakan.

Kesimpulannya, kedua surah dari masing-masing ayat telah menyampaikan perintah Allah Swt. kepada kamu kaum hawa untuk menggunakan hijab, apa yang ada didalam Al-qur’an baik perintah nya maupun larangannya itulah yang menjadi patokan hukum kita. Sudah jelas pula bahwasannya tujuan Allah Swt. memerintahkan perempuan untuk mengulurkan hijab nya agar mudah dikenali bahwa kamu seorang muslim dan menjaga kamu dari pandangan lelaki, serta memelihara kamu dari perkara apa yang Allah haramkan. Jadi, Allah Swt. memerintahkan kita bukan hanya sekedar perintah dan larangan melainkan Allah telah membuat hukum sebaik-baiknya bukan lain untuk kebaikan kita dan kamu sebagai kaum hawa atau perempuan.

Maka dari itu, perbanyaklah kita mencari ilmu mencari tahu kebenaran-kebenaran hukum bukan hanya sekedar bertaklid melainkan berijtihad, berusaha dan bersungguh-sungguh belajar, dan  ketika kita belajar mengenai urusan agama, pergilah kamu ke ulama yang ahlinya dan bisa di percaya.

Semoga bermanfaat J

Komentar