HUKUM MENGGUNAKAN HIJAB
HIJAB DALAM AL-QUR’AN
Seringkali
kita mendengar perkataan mengenai hukum di wajibkannya menggunakan hijab. Malah
beberapa orang ada yang mencari tahu kebenaran hukum diwajibkannya menggunakan
hijab, hingga akhirnya orang-orang tersebut mengatakan “saya tidak menemukan
dalil di dalam al-qur’an yang mewajibkan perempuan untuk menggunakan hijab” dan
orang lainnya berkata “menggunakan hijab tidak diwajibkan asalkan kita tetap
melaksanakan ibadah lainnya dan melepas hijab bukan perbuatan yang dosa”. Namun
ada juga yang mengatakan “perempuan yang melepas hijabnya sama dengan maksiat
dan harus diikuti dengan bertaubat”.
Lalu dari
pernyataan tersebut, apa yang harus kita lakukan ?
Jawab :
Sebelumnya
kita perlu bertanya pada diri sendiri, apakah saya mampu untuk berijtihad dalam
hukum agama atau hanya mampu bertaklid saja ? Jika kamu hanya mampu bertaklid,
maka kamu tidak perlu tahu dalil-dalil hukumnya karena kamu tidak memiliki
alat-alat yang diperlukan.
Ada ulama
yang memang berada khusus atau ahli dalam menangani hukum-hukum agama,
sebagaimana kamu ketahui ada dokter yang khusus dan ahli dalam setiap
bidangnya, seperti dokter mata, dokter penyakit dalam, dokter telinga, dokter
bedah dan lainnya.
Jika kamu
membaca Al-qur’an dengan tujuan untuk ibadah dan bukan untuk menggali suatu
hukum, maka kamu bisa menjangkau beberapa hukum didalamnya. Mungkin saja ketika
kamu membaca Al-qur’an, kamu kurang memahami isi dari firman Allah Swt. padahal beberapa ayat di dalam Al-qur’an
Allah Swt. telah menyampaikan firmannya terkait perempuan yang harus
mengulurkan jilbab nya sekujur tubuh dan perintah Allah untuk tidak memperlihatkan perhiasan kecuali
yang biasa nampak pada dirinya.
Firman Allah Swt. :
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ
الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ
ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَنۡ يُّعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ؕ وَكَانَ
اللّٰهُ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمً
“Wahai Nabi !
Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmim, “Hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang
demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(Q.S Al-Ahzab : 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ
ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ
نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ
أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟
عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.”
Pada Surah Al-Ahzab ayat 59, telah jelas
bahwasannya Allah memerintahkan Nabi untuk memberitahukan kepada istri-istri
dan anak-anak perempuannya untuk mengulurkan hijab keseluruh tubuh, supaya
mudah dikenali dan untuk menjaga diri mereka. Kemudian dalam Surah An-Nur ayat
31 Allah Swt. juga memerintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan untuk
menundukan pandangan terhadap aurat-aurat yang tidak boleh mereka lihat, agar
terpelihara kemaluan mereka dari perkara yang Allah haramkan. Dan Allah Swt.
perintahkan mereka untuk tidak perlihatkan perhiasan mereka dihadapan kaum
lelaki, dan hendaknya mereka juga berusaha keras untuk menyembunyikannya,
kecuali pakaian luar yang biasa mereka kenakan.
Kesimpulannya, kedua surah dari masing-masing ayat telah menyampaikan perintah Allah
Swt. kepada kamu kaum hawa untuk menggunakan hijab, apa yang ada didalam
Al-qur’an baik perintah nya maupun larangannya itulah yang menjadi patokan
hukum kita. Sudah jelas pula bahwasannya tujuan Allah Swt. memerintahkan
perempuan untuk mengulurkan hijab nya agar mudah dikenali bahwa kamu seorang
muslim dan menjaga kamu dari pandangan lelaki, serta memelihara kamu dari
perkara apa yang Allah haramkan. Jadi, Allah Swt. memerintahkan kita bukan
hanya sekedar perintah dan larangan melainkan Allah telah membuat hukum
sebaik-baiknya bukan lain untuk kebaikan kita dan kamu sebagai kaum hawa atau
perempuan.
Maka dari
itu, perbanyaklah kita mencari ilmu mencari tahu kebenaran-kebenaran hukum
bukan hanya sekedar bertaklid melainkan berijtihad, berusaha dan
bersungguh-sungguh belajar, dan ketika
kita belajar mengenai urusan agama, pergilah kamu ke ulama yang ahlinya dan
bisa di percaya.
Semoga
bermanfaat J
Komentar
Posting Komentar